Kamis, 21 Juli 2011

Tak Ingin Lakukan Peleburan Empat BUMN Asuransi Jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ribuan Buruh Turun ke Jalan

JAKARTA- Ribuan buruh kembali turun ke jalan tolak penggabungan empat BUMN Asuransi digabung Jadi satu atau dua BPJS yakni PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) .

                Dalam orasinya , mereka menyuarakan , bahwa buruh /pekerja se Indonesia , setuju setuju saja dengan Sistim Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) , demikian pula dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , namun mereka sangat tidak setuju untuk diadakan peleburan ataupun penggabungan dari empat BUMN yang ada saat ini menjadi satu atau dua badan penyelenggara BPJS. “ SJSN …Yes ,….. Penggabungan atau peleburan …No….” demikian orasi mereka di depan gedung DPRI  Jakarata.Kamis 21 /7
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) H.Sjukur Sarto ,ketika ditemui Harian Rakyat Merdeka OL disaat berada ditempat orasi , menilai, rencana pembentukan dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seperti usulan pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang BPJS akan menimbulkan masalah baru. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seakan mengabaikan eksistensi empat BPJS yang ada saat ini, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) padahal sudah puluhan tahun menjalankan program jaminan sosial.
"Parahnya, pemerintah dan DPR justru juga berencana melebur ke-4 BPJS, termasuk program-program jaminan sosialnya. Padahal selama ini ke-4 BPJS menjalankan program jaminan sosial dengan sistem dan peserta yang berbeda. Tampaknya pemerintah dan DPR ke depan memang ingin melikuidasi atau menghilangkan ke-4 BPJS yang saat ini berstatus BUMN dengan label PT (Persero) tersebut," ucapnya.
Menurut dia, masalah pertama, pengusaha swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) tidak mungkin mau membayar iuran kepesertaan dalam program jaminan sosial kepada dua BPJS, yakni BPJS jangka panjang dan jangka pendek. Selama ini, pengusaha (pemberi kerja) bersama pekerjanya hanya membayar kepada satu BPJS, yakni PT Jamsostek. Selain itu, jika dilihat dari sisi mekanisme kepesertaan, termasuk jaminan/santunannya, skema yang ada selama ini berbeda antara pekerja swasta/BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri. Sebanyak 5 program jaminan sosial yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni jaminan kecelakaan kerj (JKK), jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiun nantinya akan melindungi peserta yang berbeda perlakuannya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membentuk dua BPJS, yakni untuk jangka pendek dan jangka panjang yang akan dituangkan dalam RUU BPJS. BPJS pertama melaksanakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian (jangka pendek). Sedangkan, BPJS kedua untuk program jaminan pensiun dan jaminan hari tua (jangka panjang). Ke-2 BPJS baru nantinya berstatus badan hukum usaha publik.
Hal senada Juga disampaikan .Ketua KSPSI –Tenaga Kerja Luar Negeri ,Muhamad Satia,SH ,bahwa penggabungan atau peleburan BUMN Asuransi yang  sudah mapan ini ,akan menimbulkan masalah baru ,  ” Apabila Pemerintah dan DPR RI tetap ngotot kepada pendiriaannya akan melakukan penggabungan , maka kita akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi ,agar aspirasi buruh dapat didengar , kita akan tarik dana buruh /pekerja yang dikelola PT Jamsostek “ ucapnya
Kalaupun akan dibentuk dua BPJS, lanjut Satia, sebaiknya menjadi BPJS untuk pekerja swasta atau BUMN dengan BPJS untuk PNS serta TNI/Polri. Sedangkan untuk masyarakat miskin atau informal, maka bisa diintegrasikan dengan dua BPJS tersebut. Atau pemerintah bentuk BPJS baru yang khusus untuk masyarakat miskin atau informal.
Perwakilan Buruh / Pekerja  yang diwakili Muhamad Satia ,SH , Muhir ,Syapril Arsad , Harun Umar ,Waty ,perwakilan SPN DPD Banten ,serta P.Bambang beserta timnya , akhirnya dapat berdialog langsung dengan DPR , namun belum mendapatkan kesepakatan. " kita telah sampaikan aspirasi kita , namun belum ada kesebakatan dan kesimpulan , " kata Satia..[leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar