Spindo menandaskan bahwa Jaminan Sosial adalah merupakan Hak Dasar setiap warga Negara ,hal ini diatur dalamHak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial : . Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974). Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945) , . Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981). , Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. seperti diatur Pasal 1 UU no.6 tahun 1974. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
"Kita juga mengusulkan agar premi atau iuran sebagai kewajiban untuk perlindungan sosial masyarakat tak mampu dibayar oleh negara," kata Ketua Umum DPP Spindo, H Maliki S.Sos di Jakarta, Selasa (19/7). Menurutnya tidak melihat urgensi atas peleburan empat BPJS yang ada, bahkan kuatir bisa menimbulkan resistensi dan perpecahan di kalangan pekerja.
"Kalau memang ujung-ujungnya BPJS itu ditujukan buat kepentingan rakyat, biarkan saja BPJS yang sudah ada berjalan dulu. Tapi bentuk BPJS baru yang langsung menangani masyarakat miskin, termasuk pekerja sektor informal sehingga BPJS betul-betul aplikatif dan dirasakan oleh rakyat," paparnya.
Dia juga menyesalkan berbagai perdebatan yang telah menguras energi pekerja, apalagi terjadi kekuatiran UU BPJS tidak bisa langsung diimplementasikan sehingga menambah rasa ketidakpastian.
"Usulan kita kongkrit, rakyat di bawah tidak butuh macam-macam, yang penting bisa dirasakan manfaatnya," terangnya.
"Usulan kita kongkrit, rakyat di bawah tidak butuh macam-macam, yang penting bisa dirasakan manfaatnya," terangnya.
Apalagi, saat ini saja dengan empat BPJS, banyak rakyat yang tidak terurus sehingga dengan tarik ulur seperti ini, pekerja informal merasa terombang ambingkan. Padahal, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang sudah diatur dalam hak-hak jaminan kesejahteraan sosial. [Leo-Bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar