Kamis, 28 Juli 2011

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Untuk Rakyat Kurang Mampu Sebaiknya Dibentuk Khusus

JAKARTA - Untuk  menentukan arah kebijakan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)  Pemerintah dan DPR diimbau untuk hati-hati, agar tidak kontra produktif di kemudian hari. , berbagai pihak telah memberikan masukan maupun rekomendasi , agar jaminan sosial untuk rakyat tidak mampu sudah semestinya mendapat porsi yang diamanatkan Undang Undang.
            Penggabungan empat BUMN Asuransi yang selama ini telah eksis dalam bidangnya , apabila digabung akan menimbulkan permasalahan baru ,bahkan lebih tegas lagi , dinilai lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya,.  “Sebaiknya dibuat kajian ilmiah tentang manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes, agar acuan kebijakannya memiliki dasar yang kuat,” kata Dirut PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga, pada media .
Ia menyatakan mendukung kehadiran UU BPJS, terlepas dari perlunya amandemen atas UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya perlunya jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tak mampu. “Jadikan ini sebagai prioritas dengan membenrtuk BPJS khusus.”
Mengenai tudingan segmentasi atas program jaminan sosial, Hotbonar mengatakan sudah sejak awal Indonesia menerapkan segmentasi peserta, seperti PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta, kondisi ini juga terjadi di Malaysia, Korsel, Filipina dan Thailand dan tidak terjadi kendala.
“Malah Malaysia berhasil menjadikan dana jaminan sosialnya sebagai penyelamat negara dalam mengatasi krisis global. Indonesia juga harus mampu seperti itu ,” kata Hotbonar. “Karena itu kalau ada yang bertanya, maka saya katakan, tolooooong…jangan dilebur empat BPJS yang ada. Mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya”. [ leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar