Senin, 18 Juli 2011

Dirut PT Jamsostek ( Persero ), H.Hotbonar Sinaga: UU BPJS Jangan Sekadar Diundangkan Tapi Tidak Dapat Diimplementasikan

JAKARTA - Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengharapkan pembahasan rancangan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jangan sekadar ada untuk mengejar target diundangkan , tetapi tidak bisa dilaksanakan seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Hotbonar di Jakarta, mengatakan sudah saatnya seluruh penduduk Indonesia menikmati jaminan sosial agar hidup mereka terjamin apapun kondisi dan status kerjanya.

"Namun, saya berharap pembahasan RUU BPJS hendaknya tidak dipaksakan. Diperlukan pemahaman yang sama dan memperhatikan kultur dan sejarah keberadaan jaminan sosial di Indonesia," kata Hotbonar.

Dana jaminan sosial berasal dari pemberi kerja dan pekerja sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin, bantuan operasi sekolah, katanya. 

Dari segi pengelolaan, jaminan sosial dikelola oleh lembaga atau institusi khusus sedangkan bantuan sosial biasanya dikelola oleh departemen atau kementerian sosial karena bersifat temporer. Karena itu Hotbonar berharap ada pemahaman bersama tentang peran dan fungsi jaminan sosial agar ke depan tidak terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran berbeda atas UU BPJS. 

Dia berharap terjadi pembahasan intensif di kalangan pemerintah dan DPR dengan penuh kehatia hatian dan bijaksana.  "Kami ingin setelah BPJS dijadikan hukum positif (UU) bisa dilaksanakan tanpa menemukan kendala, baik dari segi keuangan, karena melibatkan kemampuan keuangan negara, juga tidak bertentangan dengan UU yang ada," kata Hotbonar. 

Saat ini, Perkembangan terakhir pembahasan RUU BPJS masih banyak unsur masyarakat melakukan penolakan peleburan empat BUMN Asuransi untuk dijadikan satu atau dua Badan penyelenggara, dan menyarankan kepada Pemerintah maupun DPR agar membentuk badan penyelenggara yang baru.[ leo-bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar