Kamis, 07 Juli 2011

Pemerintah Perlu Tenaga Teknik K3 Lima Ribu Personil Setiap Tahun

JAKARTA - Kebutuhan tenaga kerja di bidang teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih sangat minim. Setiap tahun, Indonesia kekurangan sekitar 3.000 tenaga kerja di bidang K3. Padahal kebutuhan tenaga kerja di bidang K3 setiap tahun mencapai 5.000 orang. Namun baru sekitar 2.000 tenaga kerja saja yang berhasil dicetak perguruan tinggi.
Bahkan,  potensi tenaga K3 bisa dijadikan peluang Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar global. Tiap tahun, dibutuhkan sekitar 800.000 tenaga K3 diseluruh perusahaan dunia. Jika Indonesia bisa menghasilkan banyak lulusan K3, diharapkan tenaga kerja Indonesia bisa mengisi kebutuhan pasar yang belum tercukupi tersebut.
Selama ini, tenaga K3 paling banyak dibutuhkan dalam bidang manufakturi, pertambangan dan industri berat. Pihaknya juga mengharuskan kepada perusahaan baru yang akan menjalankan usahanya memiliki tenaga dibidang K3. Terlebih lagi Indonesia menargetkan berbudaya K3 pada 2015 mendatang. Keberadaan tenaga K3 ini sangat penting untuk mengantisipasi kecelakaan dan keselamatan tenaga kerja. Kami akan secara bertahap meningkatkan jumlah tenaga K3 dan perusahaan yang memiliki tenaga dibidang K3
Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maupun terjadinya sakit akibat kerja maka PT .Jamsoatek ( Persero )  akan selalu berupaya dapat bekerjasama dengan pemerintah , dengan melakukan sosialisasi  Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) .
          Menurut Hotbonar , dengan kerjasama ini, selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek   “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek, masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujarnya.
 Penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita  mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) .tambahnya. [leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar