Senin, 18 Juli 2011

PT Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Minta Empat BUMN Asuransi Tetap Eksis

JAKARTA- Rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) sedang bergulir saat ini , ada yang menentang jika Badan penyelenggara ini dibentuk dengan cara meleburkan empat BUMN Asuransi menjadi satu atau dua badan baru , ada pula yang menyetujui peleburan BUMN ini menjadi dua badan.
                Berbagai penjelasan kepada publuk pun bergulir , namun semuanya tetap bermuara kepada kepentingan kesejahteraan rakyat , benarkah ?.
Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan tidak akan merugikan peserta, jika empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jaminan Sosial dilakukan peleburan. Namun demikian, Dirut PT Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga tetap menolak adanya peleburan tersebut.  "Kami sarankan pada pemerintah maupun DPR untuk tidak dilakukan peleburan maupun transformasi," kata Hotbonar di Jakarta, Senin (11/7).
Hotbonar meminta pemerintah dan DPR membiarkan keempat BUMN ini untuk eksis, tanpa adanya peleburan seperti yang direncanakan oleh pemerintah dan DPR.Keempat BUMN Jaminan sosial itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.
"BPJS baru untuk menangani sektor informal dan yang tidak berpenghasilan dengan memprioritaskan Jamkesmas," kata Hotbonar.
Sikap Hotbonar itu didukung oleh serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto, jika DPR dan pemerintah memaksakan kehendaknya maka sebanyak 20 serikat pekerja akan terus mengadakan aksi unjuk rasa menolaknya.
Keduapuluh serikat pekerj/buruh itu dua diantaranya berbentuk konfederasi (gabungan dari sejumlah federasi) 15 federasi (gabungan dari sejumlah serikat pekerja) dan sisanya berupa organisasi serikat pekerja.
Konfederasi yang menolak adalah KSPSI dan Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia, sementara serikat pekerja yang berbentuk federasi diantaranya FSP Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI dan Federasi Serikat Pekerja BUMN.
Serikat pekerja non federasi yang turut menolak adalah Serikat Pekerja Nasional, Serikat Buruh Muslim dan Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (IFSPFARKES).
Keduapuluh serikat pekerja meminta pemerintah dan DPR menetapkan empat BPJS yang ada, yakni PT Askes, PT Taspen, PT Asabri dan PT Jamsostek secara bertahap menyesuaikan tata kelola sesuai dengan prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diatur dalam UU No.40/2004.
Untuk memenuhi amanat UU SJSN. Mereka meminta pemerintah dan DPR membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan tidak mampu dengan prioritas layanan jaminan kesehatan.[ Leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar