Kamis, 21 Juli 2011

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar: Penggabungan Empat BUMN Asuransi Jadi Penyelenggara BPJS Butuh Penyesuaian dan Tahapan

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, memaparkan, pada dasarnya pemerintah ingin agar UU ini segera disahkan. Namun untuk meleburkan 4 BUMN (PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen, PT Askes) menjadi BPJS tidak serta merta dilakukan, butuh waktu untuk penyesuaian dan tahapannya.ucapnya pada saat diskusi membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Jakarta, Selasa (19/7/2011). yang juga dihadiri oleh Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution  , Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Sofyan Wanandi.
Terkait pembahasan RUU BPJS , Direktur Utama PT Jamsostek,H. Hotbonar Sinaga, seusai menerima sertifikat ISO (Rabu, 19/7). Mengatakan .Pemerintah dan DPR perlu untuk hati-hati dalam menentukan arah kebijakan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.  perlu kajian ilmiah tentang manfaat dan mudarat dari peleburan empat BPJS yang ada agar acuan kebijakannya memiliki dasar yang kuat. Setahu dia, DPR tidak melakukan kajian ilmiah atas wacana peleburan PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ini. Hotbonar menyatakan mendukung kehadiran UU BPJS, terlepas dari perlunya amandemen atas UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya perlunya jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tak mampu. "Jaminan kesehatan untuk mereka yang tak mampu hendaknya menjadi prioritas saat ini dengan membentuk BPJS khusus bagi mereka," kata Hotbonar, yang juga Ketua Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia.
Mengenai tudingan segmentasi atas program jaminan sosial, Hotbonar mengatakan sudah sejak awal Indonesia menerapkan segmentasi peserta, seperti PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Di sejumlah negara, seperti Malaysia, Korsel, Filipina dan Thailand praktik segmentasi juga terjadi dan tidak menjadi kendala pada pemberian layanan. "Malah Malaysia berhasil menjadikan dana jaminan sosialnya sebagai penyelamat negara dalam mengatasi krisis global," kata Hotbonar. "Karena itu kalau ada yang bertanya, maka saya katakan, tolong jangan dilebur empat BPJS yang ada. Mudaratnya lebih besar dari pada manfaatnya," kata Hotbonar.
Sementara itu, Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) menolak penggabungan empat BUMN Asuransi PT Askes, PT Asabri, PT Taspen dan PT Jamsostek menjadi satu atau dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Sebagai gantinya, SPIN mengusulkan pembentukkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baru yang   khusus menangani masyarakat kurang mampu.
Spindo  menandaskan bahwa    Jaminan Sosial adalah merupakan Hak Dasar setiap warga Negara ,hal ini diatur dalamHak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial : . Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).  Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945) , . Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981). ,   Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. seperti diatur Pasal 1 UU no.6 tahun   1974. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
"Kita juga mengusulkan agar premi atau iuran sebagai kewajiban untuk perlindungan sosial masyarakat tak mampu dibayar oleh negara," kata Ketua Umum DPP Spindo, H Maliki S.Sos di Jakarta, Selasa (19/7). Menurutnya  tidak melihat urgensi atas peleburan empat BPJS yang ada, bahkan kuatir bisa  menimbulkan resistensi dan perpecahan di kalangan pekerja.[leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar