Kamis, 21 Juli 2011

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ahmad Doli Kurnia: BPJS Jangan Jadikan Beban Masyarakat


JAKARTA
– Molornya pembahasan Rancangan Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang hingga kini belum final , Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ahmad Doli Kurnia, lewat pernyataan pers, Rabu (20/7). Idealnya, menurut Ahmad Doli, seluruh rakyat Indonesia menjadi tanggung jawab negara seperti tertuang dalam UUD 45. Karena itu, jangan sampai UU yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat malah menjadi beban bagi masyarakat. Dia menyesali pro dan kontra RUU BPJS yang terjadi sampai sekarang hingga membuat pengesahannya molor lagi. Seharusnya, pemerintah dan DPR berprinsip jaminan sosial tidak sampai membebani rakyat.
 
 Empat BUMN bidang jaminan sosial (PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen) baru bisa melindungi sekitar 20-30 persen masyarakat. Karena itu, BPJS yang nantinya terbentuk bertujuan utama menjamin sisa dari masyarakat yang tidak tersentuh jaminan sosial.
 
"UUD 45 harus diterjemahkan dan dilaksanakan. Jangan sampai BPJS malah menjadi beban bagi masyarakat. Kalau ada iuran, saya katakan itu tidak benar karena praktek BPJS sama saja dengan perusahaan asuransi swasta yang harus bayar iuran ataupun premi. Itu memancing pihak asing mencari keuntungan. Jadi bukan kesejahteraan rakyat tapi profit," tegasnya.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Apindo, Sofyan Wanandi,  menurutnya , Pemerintah sebaiknya memprioritaskan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)  khusus kesehatan bagi fakir miskin dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara daripada melebur 4 BPJS yang sudah ada.  Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak melebar kemana-mana dalam pembahasan BPJS. Fokuslah pada tujuan dan kesepakatan semula, yakni memprioritaskan  jaminan pelayanan kesehatan bagi orang miskin. Jangan sampai apa yang diputuskan nanti tidak bisa melaksanakan karena terkendala anggaran.
 
Sofyan mengingatkan agar pemerintah dan DPR hati-hati merumuskan UU BPJS, terlebih lagi jika pemerintah sendiri tidak mampu melaksanakan amanat dalam undang-undang tersebut dan tidak memiliki anggaran yang cukup. [ leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar