Kamis, 21 Juli 2011

Ketua Umum K-SPSI, H. Sjukur Sarto: Pemerintah Lebih Bijak Bentuk BPJS Baru Untuk Masyarakat Kurang Mampu atau Informal

JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sjukur Sarto menilai, rencana pembentukan dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seperti usulan pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang BPJS akan menimbulkan masalah baru. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seakan mengabaikan eksistensi empat BPJS yang ada saat ini, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) padahal sudah puluhan tahun menjalankan program jaminan sosial.
"Parahnya, pemerintah dan DPR justru juga berencana melebur ke-4 BPJS, termasuk program-program jaminan sosialnya. Padahal selama ini ke-4 BPJS menjalankan program jaminan sosial dengan sistem dan peserta yang berbeda. Tampaknya pemerintah dan DPR ke depan memang ingin melikuidasi atau menghilangkan ke-4 BPJS yang saat ini berstatus BUMN dengan label PT (Persero) tersebut," kata Sjukur di Jakarta belum lama ini.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membentuk dua BPJS, yakni untuk jangka pendek dan jangka panjang yang akan dituangkan dalam RUU BPJS. BPJS pertama melaksanakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian (jangka pendek). Sedangkan, BPJS kedua untuk program jaminan pensiun dan jaminan hari tua (jangka panjang). Ke-2 BPJS baru nantinya berstatus badan hukum usaha publik.
Menurut dia, masalah pertama, pengusaha swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) tidak mungkin mau membayar iuran kepesertaan dalam program jaminan sosial kepada dua BPJS, yakni BPJS jangka panjang dan jangka pendek. Selama ini, pengusaha (pemberi kerja) bersama pekerjanya hanya membayar kepada satu BPJS, yakni PT Jamsostek. Selain itu, jika dilihat dari sisi mekanisme kepesertaan, termasuk jaminan/santunannya, skema yang ada selama ini berbeda antara pekerja swasta/BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri. Sebanyak 5 program jaminan sosial yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni jaminan kecelakaan kerj (JKK), jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiun nantinya akan melindungi peserta yang berbeda perlakuannya.
Kalaupun akan dibentuk dua BPJS, lanjut Sjukur, sebaiknya menjadi BPJS untuk pekerja swasta atau BUMN dengan BPJS untuk PNS serta TNI/Polri. Sedangkan untuk masyarakat miskin atau informal, maka bisa diintegrasikan dengan dua BPJS tersebut. Atau pemerintah bentuk BPJS baru yang khusus untuk masyarakat miskin atau informal.[leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar