Kamis, 25 Agustus 2011

Serikat Pekerja Berharap Tidadak Melebur 4 BUMN Asuransi Jadi Satu Penyelenggara BPJS

JAKARTA - Kalangan serikat pekerja/buruh sepakat agar empat badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini tidak dilebur. Meski demikian, kalangan pekerja/buruh masih berbeda pendapat tentang status badan hukum BPJS tersebut, apakah tetap BUMN atau badan hukum publik yang menjalankan prinsip wali amanat. Demikian terungkap dalam seminar bertajuk Quo Vadis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diselenggarakan Lingkar Diskusi Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (23/8). Tampil sebagai empat pembicara dari tokoh serikat pekerja/buruh, yakni Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff, Ketua Serikat Pekerja Nasional Joko Haryono, Ketua Majelis Pengawas Organisasi K-SBSI Rekson Silaban, dan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal.
 
Dalam paparan dan tanya jawab itu muncul persamaan pandangan bahwa empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, seperti PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes, tidak perlu dilebur. Abdul Latief Algaff menilai keempat BUMN itu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, mendapat pengawasan ketat oleh lembaga negara, sehingga sudah menjalankan prinsip terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
 
Menurut Latif, keempat BUMN itu sudah menjalankan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan semua manfaat kembali kepada peserta. Misalnya PT Jamsostek yang sejak beberapa tahun lalu sudah tidak menyetor dividen kepada pemerintah dan keuntungan dari pengelolaan dana dikembalikan kepada pekerja pesertanya.
Sementara itu, Joko Haryono menilai, jika menilik kepada dasar hukum serta peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka status badan hukum yang layak untuk menjalankan sembilan prinsip wali amanat adalah BUMN.[leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar