Dalam paparan dan tanya jawab itu muncul persamaan pandangan bahwa empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, seperti PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes, tidak perlu dilebur. Abdul Latief Algaff menilai keempat BUMN itu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, mendapat pengawasan ketat oleh lembaga negara, sehingga sudah menjalankan prinsip terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Latif, keempat BUMN itu sudah menjalankan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan semua manfaat kembali kepada peserta. Misalnya PT Jamsostek yang sejak beberapa tahun lalu sudah tidak menyetor dividen kepada pemerintah dan keuntungan dari pengelolaan dana dikembalikan kepada pekerja pesertanya.
Sementara itu, Joko Haryono menilai, jika menilik kepada dasar hukum serta peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka status badan hukum yang layak untuk menjalankan sembilan prinsip wali amanat adalah BUMN.[leo-bmb]
Sementara itu, Joko Haryono menilai, jika menilik kepada dasar hukum serta peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka status badan hukum yang layak untuk menjalankan sembilan prinsip wali amanat adalah BUMN.[leo-bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar