Kamis, 25 Agustus 2011

Adu Gengsi Pada Pembahasan BPJS

JAKARTA - DPR dan  pemerintah dinilai saling adu gengsi dalam membahas Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sehingga melupakan substansi utama, yakni merancang program jaminan sosial bagi peserta.
Ketua Koordinasi Kesejahteraan dan Kesehatan ICMI Fachmi Idris di Jakarta, belum lama ini , mengatakan perdebatannya yang seharusnya terjadi, bagaimana agar empat BPJS itu harus menjalankan sembilan syarat prinsip.
Kesembilannya adalah gotong royong, nirlaba, portabilitas, dana amanat, hasil sebesar-besarnya untuk peserta, pemisahan aset, kepesertaan wajib, transparan dan akuntabilitas.
Perdebatan lainnya, kata Fachmi, bukan tentang bentuk badan hukumnya apakah perseroan terbatas atau tidak, tetapi bagaimana agar menjalankan jaminan kesehatan dengan memperhatikan semangat desentralisasi. Termasuk menugaskan keempatnya sesuai dengan keahliannya dengan melihat program yang ada, katanya.
Fachmi mencontohkan PT Jamsostek ahlinya dalam jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Dia mengakui memang ada program di BUMN tersebut yang masih harus didiskusikan, seperti tentang jaminan pemeliharaan kesehatan, apakah perlu digabung dengan program BPJS I atau tetap ada di PT Jamsostek.
Demikian juga untuk jaminan pensiun yang menjadi keahlian PT Taspen tetap hanya untuk TNI/Polri yang memiliki kekhususan dalam kepesertaan. Jadi, tidak perlu menunggu 2014 atau belasan tahun lagi dalam menerapkan transformasi BPJS, apalagi jika membuat badan penyelenggara baru yang tentu membutuhkan biaya tidak sedikit, kata Fachmi.
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan apabila terjadi peleburan empat BPJS yang sudah ada, harus dilakukan dengan hati-hati Selain itu, dipandang perlu mempelajari pengalaman negara lain dan proses terbentuknya BPJS, karena transformasi itu adalah keputusan strategis dan harus memikirkan kemampuan fiskal negara. Jika benar-benar transformasi dilakukan, kami siap saja, tapi jika boleh usul mohon kiranya dilakukan secara hati-hati dan penyelenggaraan tetap dibagi sesuai dengan sektor kepesertaan, ujarnya.
Menurut Hotbonar, dalam waktu dekat keempat BPJS yang ada akan berdiskusi  dengan DPR untuk memaparkan kinerja dan programnya sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU BPJS agar pengesahan peraturan itu tidak merugikan pihak-pihak terkait. [ leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar