Selasa, 02 Agustus 2011

Komisi Yudisial Menunggu Pengaduan Sengketa Tanah Warga Pondok Pinang


 
JAKARTA - Malang betul nasib keluarga waris Nausin Bin Emad, sebidang lahan di pekarangannya diserobot orang yang tak bertanggung jawab. Akibat permasalahan tanah yang berlarut-larut, hingga mereka terpaksa berpisah dari keluarganya. Lantaran keputusan di PA Jakarta Selatan yang berbelit, terpaksa keluarga mereka harus menelan pil pahit.
Sengketa tanah antara pihak ahli waris Emad Bin Gano dengan Nausin Bin Emad yang diputuskan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan kian menjadi polemik. Dasar hukum terkait permasalahan tanah salah satunya melalui akurasi data Leter C di tingkat kelurahan setempat, sehingga nantinya tidak terjadi kerancuan. Jadi, persoalan ini tidak bisa diputuskan sepihak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Agama lainnya. Karena, yang berhak memutuskan permasalahan tanah ialah Pengadilan Negeri. Kata Sekjend Himpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (HPHMI), Adherie Zulfikri Sitompul, di Jakarta, baru – baru ini.
Sementara itu menurut WaSekjend HPHMI R.Sihombing Hasudungan, pihak Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengakui keabsahan data leter C dan wajib pajak terhadap keberadaan tanah yang terletak di jalan Agustus RT.003/RW.07 Kelurahan Pondok Pinang itu tercatat atas nama Nausin Bin Emad. Sehingga sangatlah bertentangan keputusan yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mana mereka memenangkan pihak penggugat yakni Emad Bin Gano. Apalagi ada dugaan oknum AY dari PA Jakarta Selatan tidak takut dengan keberadaan media. Sekaligus tidak gentar meski diproses ke Komisi Yudisial ini jelas luar biasa, ujarnya.
Kongritnya, sesuai data leter C.587 persil 63 Blok S.II tanah itu atas kepemilikan pihak Nausin Bin Emad yang masih tercatat dalam buku C wajib pajak kelurahan Pondok Pinang. Ketika dikonfirmasikan, pihak aparatur pemerintahan kelurahan Pondok Pinang berjanji akan memberikan pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat.
Menyikapi sekitar persoalan ini, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, berjanji akan membantu masyarakat yang dirugikan, tidak terkecuali pihak Nausin Bin Emad. Salah satunya dengan melayangkan surat pengaduan ke Komisi Yudisial. Selain pengaduan melalui KY, pihak korban juga bisa mengajukan permasalahan sengketa tanah miliknya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pangadilan Tinggi Negeri, tegasnya. [bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar