Senin, 01 Agustus 2011

BPJS Diharap Tidak Kontraproduktif

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) berharap pemerintah dan DPR bisa bersikap hati-hati dalam membahas rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
RUU BPJS yang merupakan implementasi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini menentukan arah kebijakan untuk pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia ke depan. Tentunya wacana penggabungan atau peleburan atau transformasi empat badan usaha milik negara (BUMN) jaminan sosial diharapkan tidak menjadi kontraproduktif di kemudian hari.
Untuk itu, AAJSI meminta DPR dan pemerintah membuat kajian ilmiah tentang manfaat dan kerugian dari rencana peleburan empat BUMN seperti yang tertuang dalam RUU BPJS. Ini dilakukan agar acuan kebijakan proses transformasi keempat BUMN itu memiliki landasan yang kuat.
Sepengetahuannya, DPR tidak melakukan kajian ilmiah atas wacana peleburan PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Sejak awal, Indonesia menerapkan segmentasi peserta dalam pembentukan BUMN jaminan sosial atau BPJS. Seperti PT Taspen dan PT Askes untuk melayani pegawai negeri sipil (PNS), PT Asabri untuk TNI dan Polri, serta PT Jamsostek untuk pekerja swasta/BUMN.
Ini juga diterapkan di sejumlah negara, seperti Malaysia, Korea Selatan, Filipina, dan Thailand. Terbukti Malaysia berhasil menjadikan dana jaminan sosial sebagai penyelamat negara saat mengatasi krisis moneter pada era 1997-1998 dan 2008-2009.
Sementara itu, terkait pertemuannya dengan mantan Wapres Jusuf Kalla, Hotbonar menjelaskan, Jusuf Kalla mengimbau pemerintah dan DPR untuk tidak melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini. Ini dikarenakan keempat BUMN sudah melayani peserta yang tersegmentasi dengan program masing-masing.
Beliau (Jusuf Kalla) dalam kesempatan pertemuan dengan kami berpesan dan menyatakan tidak selayaknya empat BUMN yang ada dilebur, karena memiliki peserta yang mempunyai kekhususan masing-masing, kata Hotbonar.
Sekadar informasi, dalam draf RUU BPJS tertuang rencana peleburan atau transformasi empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini. Artinya, keempat BUMN itu akan dilebur menjadi dua BPJS.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Mathias Tambing mengatakan, pembahasan RUU BPJS oleh DPR dan pemerintah sudah melenceng dari amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Padahal, ide dasar pembahasan RUU BPJS adalah pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Dalam hal ini, tidak ada disebutkan menggabung atau mentransformasikan empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini. [leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar