Jumat, 19 Agustus 2011

PT Jamsostek Tingkatkan Sosialisasi Manfaat Program Jamsos

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) terus meningkatkan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja. Seiring terus meningkatnya kesadaran perusahaan skala besar, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), terhadap pentingnya program jaminan sosial, Jamsostek berharap perusahaan formal skala menengah dan kecil juga menyadari manfaat untuk pekerja/karyawannya. 

Di sisi lain, Jamsostek juga terus berupaya agar tenaga kerja informal juga bisa terlindungi program jaminan sosial. Apalagi tidak tanggung-tanggung, jumlah tenaga kerja perorangan dan mandiri yang kerap disebut tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) ini mencapai hampir 70 juta orang.
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, sesuai undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992, tidak ada diskriminasi dalam kepesertaan Jamsostek. Seluruh tenaga kerja (di luar pegawai negeri sipil dan TNI/Polri) berhak menjadi peserta Jamsostek. Namun selama ini baru pengusaha dan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi peserta. Untuk itu, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor 24 Tahun 2006, kepesertaan Jamsostek diperluas untuk menjangkau tenaga kerja informal atau TK-LHK. 
Saat ini pekerja formal yang menjadi peserta aktif Jamsostek mencapai 9,7 juta orang dan TK-LHK (pekerja informal) sekitar 600.000 orang. Menurut Hotbonar Sinaga, tenaga kerja informal merupakan potensi kepsertaan yang belum tergarap optimal oleh Jamsostek. Terdapat sejumlah kendala, di antaranya terkait pengumpulan dana iuran kepesertaan serta faktor kelembagaan (organisasi/wadah tenaga kerja informal).
Program jaminan sosial untuk tenaga kerja informal masih potensial untuk dikelola secara maksimal di masa mendatang. Namun perlu upaya yang lebih serius untuk menjadikan pekerja sektor informal, seperti sopir angkutan umum, tukang ojek, petani, nelayan, dan lainnya sebagai peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek. Dalam hal ini Jamsostek selalu siap melayani pekerja dari berbagai sektor, baik itu formal maupun informal, katanya di Jakarta.
Dari sekitar 119,4 juta orang yang tergolong angkatan kerja (formal dan informal), sebagian besar belum terlindungi program jaminan sosial dan merasakan manfaatnya, khususnya tenaga kerja informal. Padahal PT Jamsostek (Persero) menyelenggarakan jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) untuk tenaga kerja. PT Jamsostek menyelenggarakan program jaminan sosial kepada seluruh pekerja peserta dan keluarganya terhadap risiko akibat bekerja. [leo-bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar