Jumat, 19 Agustus 2011

Pekerja Informal Butuh Jaminan Sosial Tenaga Kerja

JAKARTA - Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori mengatakan, pekerja informal sangat membutuhkan program Jamsostek. Pekerja sektor ekonomi informal  lebih rentan dari pekerja formal. Peningkatan kepesertaan Jamsostek dari pekerja informal membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, kata Ansyori.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman beberapa penyelenggara jaminan sosial di luar negeri, mereka membentuk organisasi besar sebagai wadah penjamin peserta Jamsostek dari sektor informal. Artinya, pekerja informal bisa menjadi koperasi untuk kemudian menjadi peserta Jamsostek..
Strategi lain adalah melibatkan pemerintah daerah (pemda). Cara ini sudah berjalan di Kabupaten Purwakarta yang mendaftarkan sedikitnya 22.000 pekerja informal pemda, seperti penyapu jalan menjadi peserta Jamsostek dengan iuran dari APBD.
Kami sedang merintis kerja sama dengan koperasi Swamitra binaan Bukopin di seluruh Indonesia. Nanti koperasi akan meminta calon penerima pinjaman menjadi peserta Jamsostek. Sehingga akan lebih banyak pekerja informal yang menikmati manfaatnya, tutur Ansyori. 
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum lama ini, mengatakan, kesadaran pekerja sektor informal mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) terus meningkat.
Karenanya, pemerintah perlu merespons hal ini dengan lebih mempermudah prosedur pendaftaran peserta program Jamsostek untuk pekerja informal. Pihaknya terus mendorong kepesertaan pekerja informal dalam program Jamsostek dengan menyediakan bantuan subsidi iuran program Jamsostek Tahun 2011 sebesar Rp3,7 miliar di 11 provinsi. Muhaimin mengungkapkan, pekerja informal masih minim perlindungan sehingga membutuhkan program Jamsostek. PT Jamsostek (Persero) harus terus menyosialisasikan manfaat program mereka untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal.
Subsidi iuran program Jamsostek bagi pekerja informal diberikan berdasarkan Peraturan Menteri No 24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja , pekerja informal yang mendapatkan subsidi iuran tahun ini tersebar di Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Subsidi tersebut meningkat hampir 3 kali lipat dari tahun 2010 yang mencapai Rp1,3 miliar. Ada 4.166 pekerja informal di tujuh provinsi yang menerimanya tahun lalu.
Pekerja informal kerap terkendala menjadi peserta program Jamsostek karena tidak memiliki perusahaan sebagai penjamin iuran dan berpendapatan tidak tetap.
Padahal, pekerja informal juga membutuhkan jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian juga seperti halnya pekerja formal, kata Menakertrans. [leo-bmb]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar