Sabtu, 05 Maret 2011

Indonesia Ingin Jadi Negara Super Power, Hukum Mati Para Koruptor!


JAKARTA (FP-RM) - Kasus korupsi di Indonesia kian menjamur. Misalnya, mulai dari kasus penyimpangan dana BLBI hingga kasus Century yang sempat heboh di panggung pansus belum lama ini. Belum lagi sejumlah kasus yang hingga saat ini belum jelas status hukumnya. Tapi ironisnya, justru terkesan ada pembiasan informasi terhadap publik.

Kasus korupsi yang terdapat di Indonesia sudah sangat mengkuatirkan. Jika hal ini terus dibiarkan, kekayaan alam hasil bumi Indonesia tidak dapat dinikmati oleh anak-anak cucu dan para penerus kita. Akibat semakin tingginya hutang, sehingga negarapun tidak dapat membayarnya.
“Ternyata koruptor jauh lebih kejam daripada teroris. Pasalnya, selama puluhan tahun para koruptor secara perlahan - lahan telah membunuh rakyat Indonesia. Dulu, saat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, para pemuda bersatu untuk mempertahankan NKRI. Jadi, sekarang saatnya kita bersatu kembali untuk menyatakan perang terhadap koruptor, sekaligus agar hukuman yang ditanggung oleh para koruptor adalah hukuman mati. Sehingga kedepan, jika ingin menjadi negara super power, hukum mati koruptor di Indonesia,” tegas ketua Dewan Presidium Gepak, H.Thariq Mahmud, kepada wartawan disela - sela kesibukannya belum lama ini.
Tambahnya, semakin maraknya kasus korupsi di tanah air mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Untuk itu, pemerintah diharapkan bertindak tegas atas masalah korupsi di Indonesia. “Jika perlu segera di keluarkan undang - undang hukuman mati, utamanya bagi para pelaku korupsi yang telah menggunakan uang Negara.
Hal senada juga diungkapkan Daniel Reinaldi, ketua umum LSM IPK, (Indonesia Pemantau Korupsi), setiap pejabat yang diduga korupsi harus dapat menggunakan pembuktian hukum terbalik. Seorang pejabat harus dapat menjelaskan asal muasal harta kekayaannya atau dari mana sumber uang tersebut bisa didapat. Selain itu, juga harus dibarengi dengan data atau bukti secara tertulis, tegasnya.
Masih katanya, dengan menggunakan pembuktian hukum terbalik, hal ini akan menunjukkan penegakkan hukum di tanah air secara serius. Sehingga, di bawah pemerintahan Presiden SBY semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Untuk itu, Gepak yang merupakan lembaga independen NGO, terus berupaya memberikan pelajaran dan membudayakan anti korupsi bagi para pemuda dan pemudi serta masyarakat di Indonesia. Lembaga ini menyadari, karena dalam hal mengikis, sekaligus membuat jera para koruptor tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan elemen lainnya. Gepak misalnya telah melakukan kerja sama dengan lembaga KPK dan Menpora. Kedepan, akan melakukan kerja sama dengan sejumlah media dan LSM anti korupsi. Dalam hal ini LSM Gepak sangat serius dalam menangani masalah korupsi yang terjadi di tanah air.[bmb/ss]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar