Kamis, 09 Juni 2011

Pemerintah dan DPR Sepakati Tujuh Poin Pokok Dalam Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial



JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( RUU-BPJS ) akhirnya mendapat titik terang setelah adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah akan poin point pokok yang dimasukkan dalam rancangan undang undang tersebut , disepakati ada tujuh hal krusial Tujuh hal krusial yang disepakati yakni  definisi tentang BPJS, jumlah BPJS, badan hukum BPJS, organ/struktur BPJS, masa peralihan dan implikasinya, kepesertaan dan iuran,serta sanksi.
 
Ketujuh poin tersebut akan dilakukan pembahasannya dalam rapat berikutnya , Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menjelaskan, ada tiga fase yang mesti dilalui.Fase pertama, BPJS yang mengurusi masalah kesehatan atau disebut juga BPJS 1. Fase kedua, BPJS yang mengurus soal kematian dan kecelakaan kerja. Setelah fase pertama dan kedua selesai, pemerintah akan menjalankan fase ketiga,yakni BPJSjangkapanjangatauBPJS 2 yang mengatasi masalah pensiun dan hari tua.
 
Ini agak berat karena menyangkut masalah dana, jelas Mulia. Dia mengungkapkan, dalam proses transformasi BPJS akan terjadi pengalihan aset pada PT Askes, PT Taspen, PT Jamsostek,dan PT Asabri.Berdasarkan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),keempat BUMN itu mesti menyesuaikan diri paling lambat lima tahun.

            Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menyatakan, pemerintah belum secara komprehensif menjelaskan transformasi BPJS. Politikus Partai Golkar ini menilai penjelasan pemerintah masih mengambang atau belum tegas. Pembahasan tersebut harus dipertegas. Anggota Panja RUU BPJS dari Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ada 263 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas pasal-pasal dan ayat-ayat dalam RUU BPJS. [ leo-bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar