Senin, 18 Juli 2011

Sejumlah Tokoh Kritisi Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

JAKARTA - Sejumlah tokoh, seperti Sri Edi Swasono, mantan Menkes Siti Fadilla Supari, Ketua Apindo Sofjan Wanandi, dan Ketum AAJSI Hotbonar Sinaga mengkritisi RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang saat ini sedang dibahas di Pansus DPR RI.
Hotbonar dalam diskusi "Menolak Intervensi Neolib dalam RUU BPJS" di Jakarta, Selasa, mensinyalir ada indikasi campur tangan asing dalam menentukan sistem jaminan sosial nasional dan RUU BPJS.
 
Dia menjelaskan dirinya kenal dengan Mitchell Wiener yang menjadi konsultan ADB dan menyusun "white paper" yang kemudian ditengarai menjadi acuan pemerintah, khususnya Kemenkeu, dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Saya tidak anti asing dan tidak anti konsultan asing, karena saya pun pernah menjadi konsultan ADB," kata Hotbonar. Karena itu, dia merasa selayaknya usulan dari Wiener dijadikan sekadar pembanding, bukan acuan. Diingatkannya, Wiener tidak memiliki pengalaman empiris atau tidak pernah menangani urusan jaminan sosial, termasuk jaminan layanan kesehatan. "Dia ahli bidang dana pensiun dan itu diakuinya dalam white paper itu," kata Hotbonar.
 
Jejak usulan Wiener, kata Hotbonar, bisa dilihat pada pembagian program jaminan sosial berdasarkan masa pelaksanaan, yakni jangka panjang dan jangka pendek.BPJS pertama melaksanakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian (jangka pendek). BPJS kedua untuk program jaminan pensiun dan jaminan hari tua (jangka panjang). Konsep itu, kata Hotbonar, sudah lama ditinggalkan, karena pembedaan biasanya dilakukan pada program bukan pada jangka pelaksanaan.
 
Indonesia saat ini menganut segmentasi peserta, yakni PNS, TNI/Polri dan pegawai swasta. PNS dilayani oleh PT Taspen dan PT Askes; TNI dan polri dilayani oleh PT Asabri, sedangkan pegawai swasta dilayani oleh PT Jamsostek. Hotbonar melihat ada indikasi untuk memilah-milah perlindungan dasar bagi pekerja yang menjadi kewajiban pemberi kerja, sementara untuk pekerja kalangan atas menjadi domain perusahaan asuransi swasta.
Sementara itu, prinsip dari jaminan sosial adalah subsidi silang dimana yang muda menyubsidi yang tua, yang sehat menyubsidi yang sakit.
Menurut dia, jika semua strata premiun dari golongan pekerja menjadi peserta asuransi swasta maka skenario untuk memilih kepesertaan jaminan sosial berhasil karena saat ini sekitar 70 persen pangsa asuransi dikuasai asing.
Dia juga mencatat usulan dari white paper yang menginginkan agar dana investasi dari jaminan sosial yang saat ini sekitar Rp 190 triliun dan lima tahun ke depan akan menjadi Rp 500 triliun agar dikelola oleh 'fund manager' swasta. "Alasannya, jika dikelola secara mandiri, tidak maksimal. Sementara itu, PT Jamsostek sudah membuktikan mampu memberi manfaat dua kali lipat dibandingkan dana deposito," kata Hotbonar.[ Leo-bmb]

Dirut PT Jamsostek ( Persero ), H.Hotbonar Sinaga: UU BPJS Jangan Sekadar Diundangkan Tapi Tidak Dapat Diimplementasikan

JAKARTA - Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengharapkan pembahasan rancangan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jangan sekadar ada untuk mengejar target diundangkan , tetapi tidak bisa dilaksanakan seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Hotbonar di Jakarta, mengatakan sudah saatnya seluruh penduduk Indonesia menikmati jaminan sosial agar hidup mereka terjamin apapun kondisi dan status kerjanya.

"Namun, saya berharap pembahasan RUU BPJS hendaknya tidak dipaksakan. Diperlukan pemahaman yang sama dan memperhatikan kultur dan sejarah keberadaan jaminan sosial di Indonesia," kata Hotbonar.

Dana jaminan sosial berasal dari pemberi kerja dan pekerja sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin, bantuan operasi sekolah, katanya. 

Dari segi pengelolaan, jaminan sosial dikelola oleh lembaga atau institusi khusus sedangkan bantuan sosial biasanya dikelola oleh departemen atau kementerian sosial karena bersifat temporer. Karena itu Hotbonar berharap ada pemahaman bersama tentang peran dan fungsi jaminan sosial agar ke depan tidak terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran berbeda atas UU BPJS. 

Dia berharap terjadi pembahasan intensif di kalangan pemerintah dan DPR dengan penuh kehatia hatian dan bijaksana.  "Kami ingin setelah BPJS dijadikan hukum positif (UU) bisa dilaksanakan tanpa menemukan kendala, baik dari segi keuangan, karena melibatkan kemampuan keuangan negara, juga tidak bertentangan dengan UU yang ada," kata Hotbonar. 

Saat ini, Perkembangan terakhir pembahasan RUU BPJS masih banyak unsur masyarakat melakukan penolakan peleburan empat BUMN Asuransi untuk dijadikan satu atau dua Badan penyelenggara, dan menyarankan kepada Pemerintah maupun DPR agar membentuk badan penyelenggara yang baru.[ leo-bmb ]

Penerapan K3 Merupakan Hak Dasar Perlindungan Tenaga Kerja

JAKARTA -  Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.Demikian disampaikan Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga ,di Jakarta belum lama ini.
Kasus kecelakaan kecelakaan kerja  di Indonesia saat ini  tergolong tinggi. Pada 2010 lalu tercatat kecelakaan kerja sebanyak 65.000 kasus ,sedangkan pada tahun  2009 mencapai 96.314 kasus. Dari 96.314 kasus kecelakaan kerja teraebut , sebanyak 87.035 tenaga kerja sembuh total, 4.380 mengalami cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total, dan 2.144 meninggal dunia.
"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi," kata Hotbonar  ,Tujuan dasar dari penerapan K3, menurut dia, untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya- Dengan berbagai upaya diharapkan kedepan bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Untuk itu menurutnya ,  pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (K3) merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja. Ini sangat penting karena akan memberikan perlindungan serta mempengaruhi ketenangan bekerja. Selain tentunya memberikan keselamatan dan kesehatan, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. pemerintah harus terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja, salah satunya dengan merealisasikan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Fakta saat ini ,walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.[Leo-bmb]

Imbal Hasil Investasi Jamsostek Pada Tahun 2011 Ditargetkan Rp 11.1 Triliun

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) menetapkan target imbal hasil investasi lebih tinggi dari tahun lalu. Target imbal hasil tahun 2011 ini sebesar Rp11,1 triliun atau setara 12,68 persen dari total investasi. 

Pada awal tahun, seperti dikatakan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, target imbal hasil Jamsostek tahun ini bakal lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 10,6 persen. Sementara itu, target dana investasi hingga akhir tahun dipatok Rp114,3 triliun. 

Direktur Investasi Jamsostek Elvyn G Massasya di Jakarta, belum lama ini menjelaskan, per Mei 2011 dana investasi Jamsostek sudah mencapai Rp104 triliun dengan imbal hasil investasi Rp4,9 triliun atau sekitar 4,71 persen. Akhir tahun 2010, dana investasi Jamsostek mencapai Rp99,12 triliun. 

Untuk memperbesar imbal hasil investasi, Jamsostek mengubah porsi investasi. Elvyn mengatakan, Jamsostek memangkas porsi investasi deposito dari tahun lalul 31 persen menjadi sekitar 28 persen hingga 30 persen. Karena suku bunga deposito yang tidak lagi menarik, di angka sekitar 5-6 persen. 

Sebagai gantinya, Jamsostek memperbesar porsi investasi di instrumen obligasi dari tahun lalu 40 persen menjadi 42 persen hingga 46 persen tahun ini. Jamsostek akan mengalokasikan sekitar 18-22 persen investasi di saham, tidak jauh berbeda dari porsi tahun lalu 22 persen. 

Selain itu, Jamsostek akan mengalokasikan 4-8 persen investasi di reksadana, tak jauh berbeda dari porsi tahun lalu enam persen. Sisanya 1 persen dan 2 persen masing-masing akan masuk ke investasi properti dan penyertaan langsung. 

Hingga akhir tahun porsi investasi tersebut tidak akan bergeser dari kisaran yang elah kami tetapkan, kata Elvyn.Ia optimistis Jamsostek mampu meraih target imbal hasil investasi itu. Pasalnya, dua tahun terakhir Jamsostek bisa mencatatkan imbal hasil investasi dua digit. dalam beberapa tahun ke depan, kata Elvyn, pihaknya yakin peserta Jamsostek akan makin untung. Akan ada beberapa anak usaha di bawah payung Jamsostek Incorporated untuk memenuhi kebutuhan peserta. Diantaranya bergerak di bidang investasi, pangan, properti, kesehatan, tenaga kerja dan service management. [ leo-bmb]

Kamis, 14 Juli 2011

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Lebih Bijak Dibentuk Badan Baru




JAKARTA - Kian berlarutnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) semakin menimbulkan kecurigaan pihak pekerja dan buruh. UU BPJS merupakan dasar hukum dalam upaya penggabungan empat perusahaan BUMN dalam satu atap, yakni Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen. PT Jamsostek (Persero)  sendiri tidak menyepakti peleburan empat lembaga jaminan sosial ini menjadi satu  atau dua badan penyelenggara.
 
Menanggapi hal ini . Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga kepada media ,di Jakarta, Senin 11 Juli mengatakan ,sepertinya, pemerintah tidak berencana menggabungkan empat BUMN asuransi yang sudah ada,  Namun, Hotbonar menuturkan, jika ada wacana tersebut pemerintah maupun DPR disarankan tidak melakukan peleburan maupun transformasi. "Sebaiknya, biarkan keempat BUMN ini eksis, karena selama ini kinerjanya baik," ujarnya.
Kalau pun, kata dia, pemerintah akan membentuk BPJS baru, sebaiknya menangani sektor informal atau yang tidak berpenghasilan. "Misalnya, memprioritaskan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat)," tutur Hotbonar.
Langkah tersebut, menurut Hotbonar, bukan merupakan penolakan dibentuknya BPJS oleh pemerintah. "Jamsostek setuju dengan BPJS, tapi lebih baik menjadi badan sendiri," ujarnya
            Kalangan profesional kesehatan, sepakat bahwa RUU Badan Pengamanan Jaringan Sosial (RUU BPJS) harus segera diundangkan untuk menata sistem pelayanan kesehatan yang terpadu dan berkeadilan.
Hal ini diungkapkan Pengamat Kesehatan sekaligus Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin Jakarta, Selasa (12/7).
            "Kalau BPJS ini sudah diundangkan, kita sebagai profesional jadi tidak ragu lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap orang yang membutuhkan karena setiap orang punya jaminan kesehatan. Kita juga terhindar dari korupsi karena tak ada lagi alasan seorang dokter yang menahan pasiennya sampai sepuluh hari, padahal dia hanya butuh dirawat sehari," jelasnya.
Selain itu, aksesibilitas masyarakat juga terjamin bahwa dimanapun dia berada, dia akan mendapatkan layanan jaminan kesehatan. "Sakit kan tidak terduga, kalau kita pergi ke Papua, kita bisa juga sakit di sana, BPJS akan membuat kita selalu terlindungi," lanjutnya. [ leo-bmb ]
           

PT Jamsostek ( Persero ) Dorong Pengawasan Pelaksanaan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar , dalam penerapan peraturan K3 , telah melakukan kebijakan tegas dan sosialisasi yang sistematis   “ Kita sudah membuat sistim pengawasan baru, salah satunya adalah mendorong pengawasan di bidang K3. Apabila tidak dilaksanakan bisa kita proses secara hukum, katanya.Menurutnya, ada dua sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan sistim menejemen K3. ada dua sanksi yakni pertama pembinaan kedua proses hukum sesuai dengan UU, ujarnya. 
            Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras karena belum semua perusahaan terutama perusahaan kelas menengah (perusahaan kecil) itu belum menerapkan K3 secara disiplin.Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan karyawan dan perusahaan sendiri. Karena itu harus disosialisaikan dan kita akan menegakkan hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan K3, tegasnya. 
           Direktur Utama PT.Jamsostek ( Persero ) H.Hotbonar Sinaga kepada pers di Jakarta. Belum lama ini . mengatakan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maupun terjadinya sakit akibat kerja maka PT .Jamsoatek ( Persero )  akan selalu berupaya melakukan sosialisasi  Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) , program ini dilakukan bekerjasama dengan Departemaen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Depnakertrans) diharapkan  dengan kerjasama ini, selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek .
            “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek, masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujarnya. 
Penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita  mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) .tambahnya. [ leo-bmb]
 

Rabu, 13 Juli 2011

Perusahaan Wajib Laksanakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


JAKARTA - Kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek  program jaminan pemeliharaan kesehatan . akan ada peningkatan kualitas pelayanan, hal ini mendapat penegasan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar .kebijakan ini akan disosialisasikan  di tiga kota, yakni di Surabaya, Bandung dan Jakarta dengan diikuti oleh unsur pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut , Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kan memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada  kalangan pengusaha untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya dengan pihak ketiga atau asuransi swasta
“Sebagai kompensasinya, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan di antaranya dalam layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung yang selama belum tercakup, karena rendahnya iuran dari peserta program JPK,” kata Hotbonar.
Hotbonar menambahkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu pernah disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  , meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk para pekerja dan buruh dapat ditingkatkan. Kalau saat ini  peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tercatat sebanyak 2,18 juta orang pekerja dengan tertanggung (anak dan keluarga) menjadi 5,04 juta orang ,maka dengan adanya kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek ,diharapkan sekitar 9 juta orang pekerja aktif atau sekitar 23 juta orang tertanggung mendapat pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan secara maksimal .
Untuk itu menurut H.Hotbonar ,rencana usul perbaikan PP No.14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sangat positif  karena akan berpengaruh terhadap peningkatan produktifitas perusahaan dan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada karyawan. [Leo-bmb]