Rabu, 13 Juli 2011

PT Jamsostek ( Persero ) Tolak Dilebur Jadi Penyelenggara BPJS

JAKARTA- Rencana Pemerintah dan DPR melebur empat BPJS yang ada saat ini menjadi dua BPJS untuk mengimplementasikan UU Nomor 40 Tahun 2004 dinilai berbagai pihak akan merusak sistem jaminan sosial yang sudah berjalan.
 
Menyigapi  hal ini , Direktur Utama PT. Jamsostek  ( Persero ) H.Hotbonar Sinaga, mengatakan ,PT Jamsostek (Persero) menolak untuk dilebur dengan 3 BUMN asuransi lainnya yakni PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk dijadikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  "Kami sarankan pada pemerintah maupun DPR untuk tidak dilakukan peleburan maupun transformasi,"  ujarnya di Jakarta Senin 11 /7. Hotbonar meminta pemerintah dan DPR membiarkan keempat BUMN ini untuk eksis, tanpa adanya peleburan seperti yang direncanakan oleh pemerintah dan DPR. " BPJS baru untuk menangani sektor informal dan yang tidak berpenghasilan dengan memprioritaskan Jamkesmas," tambahnya..

                Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Abdul Latif Algaff mengatakan, konsep RUU BPJS yang dibahas pemerintah dan DPR hanya akan menimbulkan kerusakan sistemik pada pelaksanaan jaminan sosial yang sudah berjalan. Harapan akan adanya peningkatan manfaat program jaminan sosial untuk pekerja swasta/BUMN serta PNS dan TNI Polri dari PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, terpaksa pupus.
 
Ini dikarenakan keempat BPJS akan dilebur atau ditransformasi menjadi lembaga yang tidak jelas statusnya. Parahnya, hingga saat ini, pemerintah dan DPR tidak bisa menjelaskan akan menjadi seperti apa keempat BPJS tersebut dan kerangka waktu dari proses perubahannya. Tentunya ini akan mendorong tanda tanya besar dari kalangan pekerja, PNS, dan TNI/ Polri terkait keberlangsungan pengelolaan jaminan sosial mereka.
 
Jika diwujudkan, menurut dia, rencana pemerintah tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan dari kalangan pekerja dan pengusaha pada program jaminan sosial tenaga kerja. Pekerja dan pengusaha akan meragukan keamanan dana yang mereka titipkan kepada PT Jamsostek. [ leo-bmb ]
 
 

Senin, 11 Juli 2011

Pro Kontra Pembentukan BPJS Sarat Dengan Kepentingan

JAKARTA - Polemik seputar pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia belum mencapai titik temu , berbagai komentar dan pandangan menambah riuhnya suasana , target pengesahan Rancangan UU BPJS saat ini sudah memasuki masa injury time. Pengesahan yang direncanakan berakhir pada 9 Juli 2011 itu, diundur menjadi 22 Juli 2011. Anggota Komisi IX DPR, Riekie Diah Pitaloka, menilai molornya pembahasan itu terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah salah satunya yaitu koordinasi buruk dari kinerja delapan kementerian di bawah koordinasi Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, mengatakan, transformasi empat BUMN tersebut wajib untuk dilakukan karena sudah tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Itu (transformasi) harus dibentuk sebagai badan hukum publik dengan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial menurut pasal 4 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, bagi kita transformasi keempat BUMN tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi baik oleh pemerintah maupun DPR," tutur Iqbal dalam konferensi pers di Gedung YTKI, Jakarta, Minggu (10/7/2011). Ditambahkan Iqbal, transformasi tersebut juga telah sesuai dengan penjelasan umum UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), yang menyatakan BPJS adalah transformasi dari BPJS yang sekarang sedang berjalan, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, PT Askes.
Selain itu, dalam pasal 52 ayat (2) UU SJSN pun menjelaskan, semua ketentuan yang mengatur mengenai empat BUMN tersebut, harus disesuaikan dengan dengan UU BPJS. "Jadi dengan kata lain, kalau ada beberapa pihak yang mengatakan transformasi keempat BUMN ke BPJS itu sulit dilakukan, itu hanya omong kosong. Berbagai ketentuan yang mengatur tentang empat BUMN itu, secara terang-terangan sudah menyatakan operasional yang jelas," kata Iqbal.
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Jazuli Keinginan pemerintah agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), bersifat penetapan serta bukan wali amanah, bukan harga mati. Pada pembahasan di bersama di DPR, prinsip yang terbaik bisa diperbaiki bersama. Sebab, pada dasarnya, pemerintah juga mempunyai  itikad baik untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional. “ Terhadap usulan kita agar BPJS berbentuk wali amanah, bukan BUMN dan bersifat pengaturan, dan bukan harga mati , usulan itu bisa dibicarakan lagi dan sikap pemerintah bisa diperbaiki, tandas Jazuli, yang juga aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Jawa Timur.
Abdul Latif Algaff, Ketua Fsp BUMN  mengatakan , kiranya Pemerintah dan DPR dapat membuka hati dan pikiran agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menentukan arah Jaminan Sosial di Indonesia. Menurutnya , agenda neoliberal sudah jelas dan nyata dalam pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena sejak lama ada perebutan pengaruh antara Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan Asia (ADB), dan lembaga keuangan global lainnya dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO).Lembaga keuangan global ini tentu melihat program jaminan sosial sebagai arena permainan mesin finansial. Sedangkan ILO lebih menjalankan program proteksi sosial-ekonomi terhadap pekerja. Lolosnya konsep dua BPJS yang disodorkan Kementerian Keuangan dan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS DPR memastikan terlibatnya kekuatan neoliberal dalam merumuskan skenario format masa depan jaminan sosial di Indonesia.
 
Mungkin pada saat pembahasan RUU BPJS merupakan saat yang tepat dan sudah lama ditunggu oleh antek-antek neoliberal. Tentunya untuk menghancurkan empat BPJS yang ada saat ini, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), dan PT Asabri (Persero).
Implementasi UU SJSN yang seharusnya berpijak pada desain program, perluasan cakupan dan mekanisme pembiayaan justeru berujung pada usaha-usaha delegitimasi sistematis terhadap empat BPJS. Secara cerdas, agen neoliberal ini meracuni kaum sosialis dungu yang tidak paham akar sejarah, ideologi dan konteks jaminan sosial, baik paraktek jaminan sosial di level nasional maupun pertarungan ideologis jaminan sosial di tingkat global.
Bagaimana mungkin penyelenggaraan jaminan sosial akan ditarik dari otoritas negara. Padahal kita mengetahui akar historis jaminan sosial justru, karena faktor kegagalan mekanisme pasar (market failure). Bahkan sistem kapitalisme bisa bertahan karena ditopang oleh sistem jaminan sosial yang dapat melindungi buruh dari eksploitasi kaum pemodal.
Namun, mereka yang ingin melaksanakan SJSN mendesak agar negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan sosial. Tapi, anehnya mereka menuntut agar negara tidak bertanggung jawab dan melepaskan otoritas dalam penyelenggaraannya.
Bayangkan saja, di negara-negara kampiun neoliberal, seperti Amerika Serikat dan Inggris, penyelenggara jaminan sosial tetap di tangan negara. Karena itu, di semua belahan dunia, jaminan sosial merupakan benteng terakhir dari kedaulatan ekonomi politik suatu bangsa ,tetapi di Indonesia, tampaknya kaum sosialis dungu telah diperdaya kaum neoliberal. Salah satunya, dengan menyediakan proteksi dasar oleh negara melalui cara yang tidak lazim yaitu membongkar empat BPJS ke arah yang tidak jelas. Bahkan, dengan mengabaikan desain program dan pembiayaan yang tidak terjangkau.
Ketika negara telah mengucurkan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) - layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu - tapi dinilai salah dan bukan jaminan sosial. Padahal, jaminan sosial itu terdiri dari asuransi sosial dan bantuan sosial, di mana kedua program jaminan sosial ini secara administratif dan finansial dipisahkan.  “ Saya yakin, perubahan bentuk kelembagaan BPJS hanya lah sasaran antara, dan tujuan sejatinya adalah hilangnya otoritas negara dalam jaminan social , bahkan, kalau bisa BUMN penyelenggara jaminan sosial itu bisa lepas dan terkapar kemudian dikuasai asing. Seperti Indosat serta BUMN bidang pertambangan, perbankan, telekomunikasi, perkebunan, dan industri strategis lainnya.’ Ujar Latif .
Latief mengingatkan , agar hati hati terhadap adanya  sponsor dan donator asing dari kekuatan neoliberal yang bertebaran, baik jadi pejabat pemerintah, anggota parlemen, aktivis serikat pekerja, aktivis LSM, intelektual, dan pengusaha.
Regulasi empat BPJS yang sudah berjalan baik dan terbukti unggul terus dikritik dan dibenturkan dengan status badan hukumnya, harus non-BUMN. Bahkan, mereka tidak malu setiap saat berubah pandangannya. Kemarin bilang wali amanat, hari ini badan hukum publik, dan istilah lainnya. Besok seperti bank sentral, lusa seperti lembaga penjamin simpanan (LPS) dan lembaga penjamin ekspor Indonesia (LPEI).
Padahal, di dunia ini hanya dikenal ada dua bentuk BPJS, yaitu lembaga pemerintah/kementerian atau dikelola secara korporasi. Jadi, status badan hukum BUMN justru sangat tepat dan relevan. Ini karena mengakomodasi dua model penyelenggaraan jaminan sosial dan terbukti melayani peserta dengan baik. Selain itu memberi benefit yang bagus kepada peserta, kinerja dan pengelolaan dana yang berkelanjutan, menjalankan praktik tata kelola yang baik (good governance), dan tidak memberatkan anggaran negara.
Apabila RUU BPJS yang saat ini digodok pemerintah dan DPR bermaksud melebur empat BPJS, pasti menimbulkan gejolak dan dampak sistemik yang luar biasa dalam perekonomian nasional. Ini juga akan mengarah pada ketidakpastian dan ketidakpercayaan publik terhadap BPJS.
 
“ Kita akan menyaksikan sebuah tragedi reformasi jaminan sosial yang jauh melenceng, seperti yang diamanatkan konstitusi. Kalau boleh mengutip kata-kata Vladimir Putin, mereka yang mau menghancurkan empat BPJS itu tidak punya hati, dan jika pemerintah dan parlemen mau juga menghabisi empat BPJS berarti tidak punya kepala.
Terkait dengan wacana yang berkembang atas pembahasan SJSN di DPR, Direktur Utama PT.Jamsostek ( Persero ) H.Hotbonar menilai pemerintah hendaknya menyesuaikan skemanya dengan konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik yang ada. skema yang sering dikembangkan di suatu negara berkembang adalah mekanisme asuransi sosial dan bantuan sosial untuk memastikan tidak ada satu pendudukpun yang jatuh ke dalam jurang kemiskinan. "Umumnya, kedua mekanisme tersebut dilakukan secara terpisah," kata Hotbonar.
Dia juga mengingatkan bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu kebijakan investasi sosial yang memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor growth) dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.
Di sisi lain, jaminan sosial juga memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menghancurkan sistem perekonomian suatu negara ketika sistem yang ada menjanjikan perlindungan manfaat yang terlalu besar. Kondisi itu terjadi karena tidak terjadi keberlangsungan (sustainabilitas) yang panjang, sistem tidak fleksibel, pengaturan tidak adil dan saling tumpang tindih.
Oleh karena itu, kata Hotbonar, diperlukan perencanaan yang sangat hati-hati dalam mendisain produk dan manfaat perlindungan, khususnya untuk program-program jangka panjang yang memiliki konsekwensi pendanaan dan kewajiban jangka panjang [leo-bmb]
 
 
 

Sabtu, 09 Juli 2011

Iptu Suroto SH : Satpas SIM Bangun Kemitraan Polri dengan Masyarakat

Liputan Syamsudin

Untuk menciptakan situasi yang bersifat kekeluargaan sesame warga Negara, Satuan Pelayanan Administrasi (SATPAS) SIM Polda Metro Jaya(PMJ) terus melakukan berbagai inovasi, Salah satu inovasi yang gencar diprioritaskan Satpas SIM yaitu membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat melalui perwujudan layanan prima kepada masyarakat pemohon SIM.
Rupanya komitmen Satpas SIM khususnya Satpas SIM PMJ Jalan daan Mogot KM 11 Cengkareng Jakarta Barat dalam menggali berbagai kreasi yang berkesinambungan, inovasi mengarah pada kepuasan pemohon dan motivasi terhadap petugas SIM dengan target utama pelayanan tanpa komplain bukan seabatas pepesan kosong. Sebuah hasil konkrit telah terbukti terkait apa yang dilakukan pihak Satpas SIM.
Paur Teori Satpas SIM PMJ, Iptu H. Suroto, SH mengatakan Satpas SIM tetap konsisten dengan komitmen awal bahwa pelayanan prima menuju kepuasan pemohon menjadi prioritas utama. Untuk memaksimalkan komitmen tersebut ternyata tidak sulit direalisasikan karena seluruh personil yang bertugas di Satpas SIM telah terkoordinasi dengan baik. Pada setiap pos atau loket. Kredibilitas, akuntabilitas, dan loyalitas petugas dalam menjalankan tugasnya secara profesional tidak disangsikan lagi. Hal ini tercermin dari kesiapan dan semangat yang tidak surut dari masing-masing pos yang selalu siaga memberikan pelayanan.
“Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol M Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengintruksikan bahwa seluruh petugas harus memiliki sikap kreatif, dedikasi, legalitas, akuntabilitas, loyalitas, dan integritas yang tinggi demi terciptanya layanan prima.” ujar Iptu Suroto. “Terciptanya sinergi dan koordinasi yang harmonis akan melahirkan kemitraan yang erat kolerasinya bukan saja sebatas antara petugas Satpas SIM dengan masyarakat, tetapi merambah pada Polri secara keseluruhan. Karenanya, stigma yang berimplikasi pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja petugas harus dikikis. Sebaliknya nilai prestatif mutlak ditonjolkan ketimbang nilai askripsif. Itulah yang kerapkali kami tanamkan pada petugas.” Imbuh Suroto.
Sebagai Perwira Pengendali pada Satpas SIM PMJ, setiap hari Iptu Suroto SH harus bekerja ekstra mengawasi situasi. Tidak heran figur yang satu ini sangat mudah dikenal mengingat aktivitasnya memantau gerak-gerik oknum yang memanfaatkan kesempatan menjerat pemohon SIM terutama yang nekad menjadi calo. Namun berkat koordinasi sesama petugas terutama tim khusus (timsus), situasipun aman terkendali. Meski ada segelintir calo yang mencoba beroperasi namun dengan sigap bisa diamankan dan tanpa konpromi langsung diangkut dan diproses.
Bermula dari kerja sama yang apik seluruh personil Satpas SIM, lokasi ini dinyatakan steril dari ulah calo. Para calo akan berpikir seribu kali apabila hendak beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot. Karena sama halnya masuk kandang macan. Mengingat sistem pelayanan diterapkan Satpas SIM Daan Mogot bersifat humanis, sesuai prosedur, cepat, tepat, transparan dan tidak diskriminatif maka target untuk meraih Zero complain, membangun opini yang sehat, inovatif dan meraih simpati masyarakat tinggal menghitung hari.

Penulis adalah Pemarhati Pelayanan Public dari LSM Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik(KUTIP) dan Penulis Lepas Berbagai Media.

Sikapi BPJS, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) H. Hotbonar Sinaga Nilai Tuntutan Buruh dan Pekerja Masih Wajar




JAKARTA – Rencana Pemerintah dan DPR melebur BUMN yang selama ini telah  puluhan tahun menyelenggarakan program jaminan sosial.seperti  PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), sampai saat ini belum tuntas , banyak pihak mengatakan peleburan tersebut tidak usah dilakukan , mengingat ke empat BUMN tersebut punya kekhasan tersendiri sendiri dan menjalankan program jaminan sosial dengan sistem dan peserta yang berbeda pula , sebaiknya dibentuk satu badan khus untuk menangani Jaminan Sosial untuk masyarakat kecil.
 
Kalangan Buruh /Pekerja merasa perlu mempertanyakannya ,Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) H.Bambang Wirahyoso ,SH ,misalnya , dalam sisaran persnya di Jakarta , mengatakan , Jika terjadi penggabungan / peleburan BPJS TASPEN ,ASABRI, ASKES ,JAMSOSTEK  sebagaimana draf RUU BPJS pemerintah  dan DPR ,maka SPN akan menarik Dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) beserta hasil pengembangannya dari BPJS PT.Jamsostek ( Persero ).  Mereka  meminta kementerian / lembaga negara terkait untuk segera merumuskan peraturan dan perundang-undangan sebagai petunjuk pelaksana UU SJSN , tapi tidak bergerak di luar koridor.
 
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Hotbonar Sinaga menilai, tuntutan dari kalangan pekerja/buruh terkait implementasi UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) merupakan sesuatu wajar. Apalagi, pelaksanaan UU SJSN bukan saja untuk kepentingan pekerja/buruh, masyarakat, dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) tapi juga menjamin keberlangsungan pembangunan ekonomi di Indonesia.
 
"Melihat kuatnya desakan pekerja dan adanya perbedaan persepsi tentang SJSN mungkin bisa kita kesampingkan dulu. Tetapi secara moral, PT Jamsostek mendukung tuntutan pekerja agar pemerintah bisa menindaklanjuti UU SJSN. Ini karena terkait mobilisasi dana untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi," ujar Hotbonar, di Jakarta.[ leo-bmb]

Kamis, 07 Juli 2011

PT Jamsostek ( Persero ) Tak Menolak Jika Dilebur Jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

JAKARTA – Rancangan Undang Undang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial saat ini masih  berlanjut , jika sebelumnya dijadwalkan akan rampung pertengahan juli , sepertinya juga akan molor , wacana peleburan empat BUMN jaminan sosial menjadi dua oleh DPR dana pemerintah di tingkat panitia kerja pembahasannya terus menjadi perhatian pengamat dan praktisi jaminan sosial itu sendiri. Sejumlah pihak telah menyatakan keberatan jika wacana itu direalisasikan.
Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan pihaknya tidak menolak apabila pemerintah berniat melebur empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada. "Kami kan sebagai operator, kami tidak akan menolak sama sekali dari kesepakan antara pemerintah dan DPR," ujar Hotbonar usai diskusi Mencari Format BPJS yang Tepat untuk Rakyat Indonesia di kantor DPP Demokrat, Sabtu 2 Juli 2011.
Namun ia mengharapkan pemerintah tidak terburu-buru dalam melakukan peleburan tersebut. Sebabnya, empat BPJS yang telah ada yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri, menurut Hotbonar telah berjalan dengan baik."Tetapi dalam kondisi sekarang peleburan itu jangan dipaksakan mengingat bahwa empat BPJS ini sudah berjalan dengan baik," jelasnya.
              Ia melanjutkan, yang dapat dilakukan saat ini selain peleburan adalah; pertama, meningkatkan jumlah kepesertaan, kedua selalu meningkatkan manfaat termasuk misalnya untuk manfaat perumahan kemudian untuk manfaat kesehatan dan manfaat untuk pangan yang sedang kami lakukan, ketiga adalah peningkatan pelayanan. "Setelah itu mungkin nanti lima sampai 10 tahun itu, bisa saja terjadi peleburan," ujar Hotbonar.Sebagai operator penyelenggara pemberi jaminan sosial, lanjut Hotbonar, jelas tidak dapat menolak keputusan semisal pemerintah pada akhirnya akan melebur empat BUMN itu. Namun, ia mengusulkan, agar pemerintah berpikir atas kemungkinan terjadinya rush atas keputusan tersebut.
 Pada sisi lain elemen serikat pekerja yang anggotanya telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek ,telah balak blakan mengeluarkan pernyataan sikap akan menarik dana dari penyelenggara yang selama ini mereka percaya,
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) H.Bambang Wirahyoso ,SH ,misalnya , dalam sisaran persnya di Jakarta , mengatakan , Jika terjadi penggabungan / peleburan BPJS TASPEN ,ASABRI, ASKES ,JAMSOSTEK  sebagaimana draf RUU BPJS pemerintah  dan DPR ,maka SPN akan menarik Dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) beserta hasil pengembangannya dari BPJS PT.Jamsostek ( Persero ). 
badan penyelenggara yang sudah ada, harus memperhatikan juga aspek hukum dan finansial serta aspek sumber daya manusia,” imbuhnya.[leo-bmb]

Peleburan BPJS Jangan Dipaksakan




JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah tengah membahas peleburan terhadap empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni PT Askes, PT Taspen, PT Asabri dan PT Jamsostek. Sehingga nantinya hanya ada satu BPJS yang akan melayani masyarakat, mulai dari rakyat miskin, karyawan swasta hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
            Terkait hal ini, Direktur Jamsostek, Hotbonar Sinaga meminta agar peleburan BPJS itu jangan terlalu dipaksakan. Pasalnya, selama ini keempat BPJS dinlai telah berjalan dengan baik.
            "Saya akan ikuti setiap keputusan, tapi saya minta peleburan jangan dipaksakan. Karena selama ini empat BPJS yang ada, sudah berjalan dengan baik," katanya, di Jakarta.
            Untuk melakukan peleburan, lanjutnya, harus dipikirkan resiko yang ada. Sehingga semua rencana dapat berjalan dengan baik.Sampai saat ini peleburan BPJS masih pro dan kontra. Pasalnya keempat BPJS yang akan dilebur, sumber dananya berbeda-beda. Sedangkan batas waktu pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial sampai tanggal 15 Juli 2011 nanti.
, Meleburkan BUMN menjadi satu badan sangat riskan , bahkan menurut H.Hotbonar Sinaga, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), menandaskan bahwa peleburan BUMN yang ada saat ini berpengaruh terhadap Perbankan dan Pasar Modal ,
Menurutnya , jika sampai terjadi penarikan dana JHT pekerja, maka dipastikan akan terjadi rush yang menimpa bukan saja PT Jamsostek, tapi juga pasar modal dan perbankan. Apalagi, kata dia,  dari  dana  kelolaan  PT Jamsostek sebsar Rp 100 triliun sebanyak 97 persennya merupakan dana JHT pekerja.  "Dana itu, diinvestasikan dalam sistem perbankan dan pasar modal sebesar 56 persen  dan sisanya dalam bentuk obligasi. Kami berharap pembahasan RUU BPJS tidak melepaskan diri dari corak asuransi sosial yang sudah berlangsung di Indonesia.Bisa saja pembahasan yang sudah bergulir tentang pembentukkan BPJS jangka pendek dan BPJS jangka panjang diteruskan, tapi eksistensi keempat BPJS tetap melaksanakan fungsinya agar tidak terjadi goncangan," katanya. [ leo-bmb]

Pembentukan BPJS Harus Mengacu Pada Keuangan Negara

JAKARTA - Polemik pembahasan RUU BPJS sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomro 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan. Kalau dahulu begitu sulit mencapai titik temu, ternyata terulang lagi saat ini. Sebab bentuk yang ideal sarat dengan subjektivitas yang terkadang sulit dipertemukan . Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.
Dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya.
                 Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif yang mampu mencakup seluruh penduduk bukanlah tugas yang mudah. Itu tidak sekali jadi. Karena itu harus bertahap dan dengan penuh kehati-hatian," kata Direktur Utama PT.Jamsostek ( Persero ) H.Hotbonar Sinaga ,mengingatkan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi di diskusi Menolak Intervensi Neolib dalam RUU BPJS di Jakarta, Selasa (5/7) mengatakan pemerintah dan DPR perlu hati-hati dalam menentukan arah pelaksanaan sistem jaminan sosial , bahkan menurutnya Indonesia akan mengalami kebangkrutan jika melaksanakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk seluruh rakyat Indonesia secara sekaligus tanpa mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
"Perhatikan kemampuan keuangan Negara , karena kemampuan anggaran saat ini kurang sehat. hanya sekitar 8 persen yang bisa digunakan untuk pembangunan, sedangkan sisanya untuk pembiayaan rutin dan bayar hutang," kata Sofyan ,Dia melihat tidak hanya dari segi program, tetapi juga terdapat sejumlah peraturan perundangan yang harus dibenahi agar tidak tumpang tindih, seperti UU mengatur pensiun, jaminan sosial tenaga kerja dan asuransi kesehatan.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak menggunakan dana buruh dan pengusaha yang tersimpan di PT Jamsostek untuk mensubsidi iuran bagi penduduk miskin dan tak mampu. "Kita ingin dana kita tetap aman dan benar-benar dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja, meskipun saat ini kami belum puas dengan capaian yang ada," kata Sofyan.
Kondisi itu terjadi karena manajemen PT Jamsostek terbelengu untuk menginvestasikan dananya bagi kepentingan pekerja.[leo-bmb]